Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Siswa/Siswi SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI, hasil UKK nantinya akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan SMK.
UKK berlangsung saat Siswa/Siswi berada di akhir kelas XII dan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Adapun Pra-UKK adalah kegiatan yg di lakukan untuk persiapan kompetisi kejuruan agar hari H UKK berjalan lancar dan mempertajam kemampuan- kemampuan vokasional supaya siswa lebih menguasai proses ukk agar berjalan baik dan lancar.